Pengertian Aktiva Produktif

Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang
didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)
Pos-pos yang ada dalam laporan kualitas aktiva produktif, yang dijadikan pedoman dalam penyusunan laporan kualitas aktiva produktif,yaitu :
1. Dalam laporan keuangan publikasi ini, pos-pos yang termasuk dalam aktiva
produktif disajikan dalam kelompok terkait dan tidak terkait. Pihak terkait
adalah pihak-pihak yang terkait dengan bank dan perusahaan dalam kelompok
yang sama dengan bank sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan Bank
Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit. Untuk Laporan
Keuangan Publikasi Bulanan, pos-pos tersebut tidak dikelompokkan terkait dan
tidak terkait.
2. Seluruh komponen Aktiva Produktif dirinci berdasarkan kualitasnya yaitu
lancar (L), dalam perhatian khusus (DPK), kurang lancar (KL), diragukan (D)
dan macet (M) sesuai ketentuan Bank Indonesia tentang Kualitas Aktiva
Produktif.
3. Kredit kepada pihak ketiga adalah kredit sebagaimana diatur dalam Surat
Keputusan Bank Indonesia tentang Kualitas Aktiva Produktif. Jumlah pos ini
sama dengan pos sandi (170) neraca LBU (tidak termasuk kredit kepada bank
lain). Pos ini diuraikan lebih lanjut dengan pedoman sebagai berikut :
  • Pos Kredit Usaha Kecil adalah kredit yang diberikan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tentang Pemberian Kredit Usaha Kecil (Sandi Golongan Kredit 11 dan 19).
  • Pos kredit untuk properti adalah penjumlahan dari kredit dalam Rupiah dan valuta asing kepada:
  1.   perusahaan real estate untuk pengadaan tanah dan bangunan termasuk fasilitasnya untuk dijual/ disewakan;Lampiran 12 Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001
  2. kontraktor untuk pembangunan gedung, perkantoran, perumahan dan pertokoan; dan
  3. perorangan untuk pemilikan dan pemugaran rumah.
Dalam pos ini tidak termasuk Kredit yang tergolong KUK, Pos ini dibagi 2 (dua) yakni direstrukturisasi dan tidak direstrukturisasi.
 
  1. Pos kredit properti dan kredit lainnya yang direstrukturisasi adalah kredit yang direstrukturisasi sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia tentang Restrukturisasi Kredit.
  2. Untuk Laporan Keuangan Publikasi Bulanan, pos ini tidak dirinci dengan jenis kredit properti.
  3. Pos penempatan pada bank lain adalah sama dengan pos sandi (130) neraca LBU, kecuali penempatan pada bank lain dalam bentuk Margin Deposit (40), Setoran Jaminan (45), Cek Perjalanan (77), Dana Pelunasan Obligasi (79).
  4. Pos surat berharga adalah surat berharga kepada pihak ketiga dan Bank Indonesia terdiri dari Sertifikat Bank Indonesia (120-20), Call Money (120-30), serta surat berharga yang dimiliki (140) pada neraca LBU.
  5. Penyertaan kepada pihak ketiga adalah sama dengan sandi (200) neraca LBU. 
  6. Tagihan Lain kepada pihak ketiga adalah sama dengan sandi (190) neraca LBU.
  7. Komitmen dan Kontinjensi kepada Pihak Ketiga adalah terdiri dari Irrevocable L/C yang masih berjalan (561 dan 562), garansi yang diberikan (599).
  8. Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif yang wajib dibentuk disusun dengaan berpedoman pada ketentuan Bank Indonesia tentang Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif.
  9. Total Aset yang dijaminkan adalah aset Bank yang diikat sebagai agunan atas transaksi tertentu.
Pos – Pos dalam laporan kualitas aktiva produktif

Pihak Terkait

 

 

     1.  Penempatan pada Bank Lain   
     2.  Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia
     3.  Kredit kepada Pihak ketiga 
  • KUK 
  • kredit properti
    • direstrukturisasi
    • tidak direstrukturisasi
  • kredit lain yang direstrukturisasi
  • lainnya
     4   Penyertaan pada pihak ketiga 
  • Pada perusahaan keuangan non-bank 
  • Dalam rangka restrukturisasi kredit
     5.  Tagihan Lain kepada pihak ketiga
 
     6.  Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
 

Pihak Tidak Terkait

 
  1. Penempatan pada Bank Lain 
  2. Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia 
  3. Kredit kepada Pihak ketiga
  • KUK
  • kredit properti
  • irestrukturisasi
  • tidak direstrukturisasi
  • kredit lain yang direstrukturisasi
  • lainnya
    4    Penyertaan pada pihak ketiga
 
  • Pada perusahaan keuangan non-bank
  • Dalam rangka restrukturisasi kredit
    5    Tagihan Lain kepada pihak ketiga
    6    Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
JUMLAH
    7   PPAP yang wajib dibentuk
    8   PPAP yang telah dibentuk
    9   Total Asset bank yang dijaminkan :
  • Pada Bank Indonesia
  • Pada Pihak Lain
  10   Persentase KUK terhadap total kredit
  11   Persentase Jumlah Debitur KUK terhadap Total Debitur
 

About imam_magribi

saya tinggal di kebagusan pasar minggu saya lulusan sd 04 smp 175 sman 109 dan saya sekarang sedang kuliah di universitas swasta di jakarta

Posted on May 2, 2013, in Uncategorized. Bookmark the permalink. Leave a comment.

Leave a comment